AD/ART MGMP DKV Kabupaten Klungkung
Anggaran Dasar &
Anggaran Rumah Tangga
Prolog
Mukadimah
"Bahwa sesungguhnya pendidikan kejuruan merupakan ujung tombak dalam mencetak SDM unggul di bidang industri kreatif. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan kolaborasi yang sinergis antar pendidik Desain Komunikasi Visual guna menyelaraskan kurikulum dengan standar Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), perkembangan teknologi mutakhir, serta pelestarian kearifan lokal. Oleh karena itu, dibentuklah wadah organisasi profesi guru dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:"
Bagian Pertama
Anggaran Dasar (AD)
BAB I & II
BAB I: NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN (Pasal 1)
- Organisasi ini bernama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Desain Komunikasi Visual Kabupaten Klungkung, disingkat MGMP DKV Kabupaten Klungkung.
- Didirikan pada tahun 2026 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
- Organisasi ini berkedudukan di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
BAB II: ASAS, VISI, DAN MISI (Pasal 2, 3, 4)
- Asas: Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Visi: "Menjadi wadah kolaborasi pendidik DKV yang inovatif, adaptif terhadap teknologi mutakhir, dan berstandar industri, dengan tetap berpijak teguh pada nilai-nilai kearifan lokal budaya Bali di Kabupaten Klungkung."
- Misi: Dijabarkan ke dalam RKJM yang berfokus pada peningkatan kompetensi, sertifikasi, ekosistem kreatif, integrasi budaya lokal, dan teknologi digital.
BAB III & IV
BAB III: SIFAT DAN FUNGSI (Pasal 5 & 6)
- Sifat: Mandiri, kekeluargaan, non-politis, dan profesional.
- Fungsi: Wadah pembinaan profesionalisme guru SMK, fasilitator pengembangan kurikulum berbasis kompetensi, dan jembatan kemitraan dengan DUDI serta Lembaga Sertifikasi Profesi.
BAB IV: KEANGGOTAAN (Pasal 7)
Anggota MGMP DKV Kabupaten Klungkung adalah guru pengampu mata pelajaran Kejuruan Desain Komunikasi Visual pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik Negeri maupun Swasta di wilayah Kabupaten Klungkung.
BAB V: KEPENGURUSAN
Pasal 8
Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Koordinator Bidang. Bidang mencakup:
- Bidang Kurikulum dan Peningkatan Mutu Pembelajaran.
- Bidang Sertifikasi, Asesmen, dan Kemitraan DUDI.
- Bidang Teknologi Digital, Inovasi, dan Inkubasi Kreatif.
- Bidang Humas dan Publikasi.
Masa bakti pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya melalui Musyawarah Anggota.
BAB VI & VII
BAB VI: KEUANGAN (Pasal 9)
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari:
- Iuran rutin anggota.
- Bantuan operasional dari sekolah asal atau Dinas Pendidikan (bila ada).
- Sumbangan donatur atau sponsorship dari mitra industri yang tidak mengikat.
- Usaha-usaha lain yang sah dan halal (misalnya kegiatan workshop atau inkubator kreatif).
BAB VII: PERUBAHAN AD/ART & PEMBUBARAN (Pasal 10)
- Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota aktif.
- Pembubaran organisasi hanya melalui Musyawarah Anggota Luar Biasa disetujui 100% anggota aktif.
Bagian Kedua
Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB I: KEANGGOTAAN, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 1 (Keanggotaan)
Pendaftaran diri secara resmi. Berakhir apabila: pindah tugas ke luar kabupaten, pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri tertulis.
Pasal 2 (Hak Anggota)
- Mengeluarkan pendapat & saran.
- Memilih & dipilih jadi pengurus.
- Mengikuti seluruh kegiatan MGMP.
- Akses fasilitas repository & e-Katalog.
Pasal 3 (Kewajiban)
- Mentaati AD/ART.
- Berpartisipasi aktif dalam RKJM & target OKR.
- Membayar iuran anggota.
BAB II: KERJA PENGURUS
Ketua: Mengoordinasikan kegiatan, perwakilan luar (termasuk MoU), & pimpin rapat.
Sekretaris: Kelola administrasi, database, dan notulensi.
Bendahara: Kelola arus kas, iuran, pendanaan sponsor, & LPJ transparan.
Koordinator: Eksekusi program teknis (UKK, workshop AI/Linux, pameran) sesuai RKJM.
BAB III: RAPAT-RAPAT
Musyawarah Anggota (Pleno): Minimal 1x setahun (evaluasi & target OKR), dan 1x dalam 4 tahun (pemilihan pengurus).
Rapat Pengurus: Minimal 1 bulan sekali untuk bahasan operasional terdekat.
Rapat Koordinasi Insidental: Diadakan jika ada urgensi (sinkronisasi kurikulum, persiapan akreditasi LSP, dll).
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
- Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi oleh Pengurus dan disahkan di Rapat Anggota.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Semarapura, Klungkung
Tanggal: 27 Maret 2026
Ketua MGMP DKV Klungkung,
(I Putu Ardi Supartawan)
Sekretaris,
(I Komang Priatna, S.Pd)